Fhoto: Unit Reskrim Polsek Mandau saat mengamankan Oknum Guru SD Cabul. (Red). |
Tiga bulan kabur ke wilayah Sumatra Utara (Sumut) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau. Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 12.30 wib, di Lintas Sumatra Gg. Juri Girsang Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Sumut).
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dalam rilisnya membenarkan penangkapan tersebut, oleh team opsnal polsek mandau. Pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal. Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 12.30 wib.
Fhoto: Oknum Guru SD Cabul di Mandau Berhasil Ditangkap Polisi. (Red). |
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Lanjut Kapolsek, dalam perkara tersebut termaksud dalam perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tegas Polsek Mandau Kompol Hairul. (Red)
Editor: Broto.
0Komentar